Minggu, 01 Maret 2009

PENYIAPAN LAHAN TANPA BAKAR

Sekarang ini kita sering mendengar bahwa didaerah-daerah di Indonesia sering terjadi kabut asap yang diakibatkan oleh pembukaan lahan akibat dibakar. Dampaknya sangat mengganggu kegiataan ekonomi maupun kesehatan. Untuk itu, perlu cara atau teknik lain yang lebih efektif dan memberikan keuntungan yang lebih besar.

Dalam ilmu kehutanan terdapat beberapa teknik dalam penyiapan lahan salah satunya yaitu adalah teknik penyiapan lahan tanpa bakar. Dalam teknik ini terdapat beberapa pekerjaan pokok yaitu penebangan pemotongan, dan pengumpulan hasil dari tebangan disertai dengan pembersihan lahan. Namun, pada HTI(Hutan Tanam Industri) dan perkebunan kegiatan ini ditambah dengan pemanfaatan limbah.

Pada teknik ini ada yang dikerjakan secara mekanis dan ada pula yang dikerjakan dengan cara kombinasi manual dan mekanis. Pada cara mekanis dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti traktor atau bulldozer. Sedangkan untuk cara kombinasi menggunakan alat manual seperti kapak, parang serta gergaji rantai (chainsaw).

Ada beberapa tahapan dalam penyiapan lahan menggunakan teknik ini antara lain:

  1. Tahap persiapan

Pada tahapan ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu:

    1. Penyiapan peta kerja,alat-alat, dan tenaga kerja.
    2. Penentuan dari jenis tanaman yang akan ditanam, apakah jenis ini pada umur muda membutuhkan naungan (Toleran) atau tidak (Intoleran). Hal ini dilakukan untuk menentukan cara pembukaan lahan.
    3. Penataan blok tanaman, batas petak, serta sekat bakar.
    4. Penataan areal yang akan ditanami dan areal yang ditunjukkan untuk areal lindung.
    5. Pembukaan jaringan jalan untuk daya dukung pembukaan lahan.
  1. Tahap pelaksanaan

Pada tahap ini dikakukan:

a) Penebangan

1. Untuk pohon yang berdiameter 10 cm ditebang terlebih dahulu. Peralatannya berupa kapak, gergaji rantai(chainsaw), dan bulldozer. Alat ini dapat meratakan tanah pada kemiringan tanah kurang dari 15%.

2. Sedangkan untuk pohon-pohon yang berdiameter antara 10-30 cm ditebang setelah pohon yang berdiameter sebelumnya dengan alat yang sama.

3. Untuk batang pohon atau kayu yang dapat dimanfaatkan dipotong-potong oleh gergaji rantai lalu dikumpulkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh alat transportasi untuk diangkut kemudian diproses.

Jika tidak memungkinkan maka dapat dikumpulkan pada tempat yang strategis dan diatur mengikuti garis kontur untuk menghindari terjadinya erosi.

b) Pembersihan lahan

Untuk lahan yang luas maka, pembukaan lahan dilakukan dengan traktor. Sehingga, limbah tebangan yang kecil, pohon kecil dan semak belukar dapat didorong untuk pembersihan lahan. Alat yang ditarik dengan traktor untuk menghancurkan limbah tebangan dan mengubahnya menjadi mulsa diamakan roller chopper.

c) Pembajakan

Alat yang digunakannya yaitu berupa mesin bajak atau traktor. Pembajakan dilakukan apabila tanaman memerlukan kondis tanah yang gembur. Tanah dilonggarkan dan dibalik sampai kedalaman 30 cm sambil mengubur sisa-sisa tumbuhan yang telah menjadi mulsa.

d) Pembuatan parit drainase

Parit dibuat dengan luas dan kedalaman yang cukup di antara petak-petak dengan menggunakan alat yang dinamakan excavator. Untuk pekerjaan ini dilakukan apabila areal HTI atau perkebunan terletak di daerah yang bergambut.

e) Pembuatan prasarana konservasi tanah

Untuk mencegah erosi perlu dibuat teras berupa teras kredit,guludan (untuk tanah dengan kemiringan tanah mencapai 15%) dan teras bangku (untuk kemiringan 15% keatas) yang diperkuat dengan dangelan.

Ada beberapa keuntungan yang kita dapatkan dengan menggunakan teknik ini diantaranya:

  1. kandungan bahan organik dalam tanah dapat ditingkatkan sehingga tanah menjadi subur.
  2. humus dan mulsa yang terbentuk secara alami akan terlindungi.
  3. tidak terjadi kebakaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerusakan ekonomi.
  4. biaya perawatan lebih minim bila dikerjakan dengan alat mekanis karena tunggul-tunggul pohon telah tercabut.
  5. limbah tebangan dapat dimanfaatkan menjadi produk yang bernilai ekonomis.
  6. keasaman tanah terjaga.
  7. tidak terjadi kekeringan atan penguapan yang besar dan kelembaban tanah dapat dipertahankan.

Hal-lain mengenai teknik penyiapan lahan tanpa bakar diatur dalam:

1. Surat Edaran DIRJEN Pemukiman dan Lingkungan No.SE256A/PL/1996 Tentang Pekerjaan Penyiapan Lahan Tahun Anggaran 1995/1996.

2. Keputusan DIRJEN Pengusahaan Hutan No.222/Kpts/IV-BPH/1997 tanggal 10 Oktober 1997 tentang Pedoman Penyiapan Lahan Untuk Pembangunan HTI Tanpa Bakar.

3. Keputusan DIRJEN Perkebunan no.38/KB.110/SK/J.BUN/05.95 tentang Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran Untuk Pengembangan Perkebunan.

Jadi, kita kini telah mengetahui bahwa teknik penyiapan lahan tanpa bakar ini lebih banyak memiliki keuntungan daripada dengan cara dibakar. Dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Semoga dengan adanya teknik ini kita tidak mendengar lagi kabut asap yang melanda daerah-daerah di Indonesia akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar